Penerapan sistem terdistribusi aplikasi E-budgeting dan E-project planning surabaya
E-budgeting merupakan salah satu bentuk manajemen perubahan yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah
di Indonesia dalam menangani tindak korupsi oleh oknum–oknum yang tidak
bertanggung jawab.
Dengan penerapan sistem e-budgeting, akan terfjadi perubahan drastis. Sebab,, masyarakat jadi tahu apa yang akan dikerjakan pemerintah di wilayahnya. Sehingga ketika seorang pejabat datang ke wilayah itu, tidak lagi memanipulasi rakyat. Sebaliknya, rakyat dapat mengontrol, mengkritisi atau malah melaporakan ke aparat penegak hukum jika realisasi proyek tersebut terlambat dilaksanakan atau spesifikasinya tidak sesuai standar yang ditentukan.
Demikian juga dengan dana desa yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah. Melalui sistem e-budgeting, masyarakat desa dapat mengetahui berapa dana yang disalurkan pemerintah ke desanya dan peruntukannya. Dengan informasi itu, masyarakat desa dapat menilai, mengontrol, mengkritisi dan melaporkannya ke aparat penegak hukum jika terjadi penyimpangan.
Dengan sistem e-budgeting pemerintah daerah akan berada di bawah kontrol masyarakat. Korupsi mungkin masih akan terjadi. Namun dengan sisrem e-budgeting, ruang korupsi setidaknya akan semakin sempit.
Oleh swebab itu, Perpres tentang e-Budgeting ini, akan menjadi awal dari keterbukaan pemerintah sekaligus awal dari proses menuju terciptanya good and clean governance di Indonesia.
E-budgeting adalah Sistem yang dikembangkan untuk merencanakan anggaran daerah. Dengan tujuan memberikan panduan dalam proses penyusunan APBD dan juga perubahannya. e-budgeting itu adalah bagian dari suatu ‘tools’ yang mana gubernur dan pimpinan dewan termasuk bisa melihat secara terbuka bagaimana efisiensi kita lakukan, bagaimana para skpd memasukan program APBD, sehingga bisa terkontrol. Pertama, Badan Perencanaan dan Pembangunan Derah (Bappeda) harus menginput rencana kegiatannya ke dalam sistem komputer. Setelah itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memasukan kode rekening dan komponen apa saja yang dibutuhkan. BPKD juga bertugas menginput harga satuan untuk masing-masing barang yang dibutuhkan layaknya belanja online.
E budgeting memberikan manfaat antara lain:
•Penyusunan Anggaran SKPD menjadi lebih cepat
•Harga terstandarisasi
•Mendapatkan Informasi dan data rencana anggaran lebih cepat
E budgeting terhubung dengan e-planning yaitu Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka pendek yang telah dikembangkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang selaras dan akuntabel. Penggunaan Analisa Standar Belanja (ASB) dari sistem e-budgeting dalam penentuan pagu indikatif pada dokumen perencanaan. Jadi e budgeting akan mempermudah SKPD/Unit Kerja serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) dalam proses penyusunan anggaran. Tujuan penerapan eBudgeting adalah untuk meningkatkan kualitas APBD dari sisi kesesuaian dengan RPJMD, keakuratan nilai dan rekening dan akuntabilitas alokasi belanja. Nantinya, pihak SKPD mengerjakan usulan Anggaran dari Kantor masing-masing, data harga yang digunakan standar sehingga kemungkinan untuk korupsi sangat minim, serta lokasi kegiatan/proyek ber-id.

Dgn rentang kendali seluas Walikota dgn anggaran 7 Triliun lebih bisa tahu detail apa yang akan dilakukan staf – staf satuan kerja (SKPD) terhadap anggaran tersebut.
Latar belakang dibangunnya e-project
1. Kebutuhan sistem perencanaan penyerapan pekerjaan SKPD yang terintegrasi dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
2. Pengalokasian pelaksanaan anggaran ke dalam paket-paket pekerjaan
3. Kebutuhan akan informasi pelaksanaan anggaran kegiatan secara triwulan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
4. Kebutuhan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Maksud dan tujuan dibangunnya e-project
1. Tersedianya sistem untuk perencanaan pelaksanaan anggaran secara terintegrasi
2. Data input otomatis dari e-Budgeting (tidak manual)
3. Meminimalisasi tingkat kesalahan
4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
5. Mengalokasikan anggaran ke dalam paket-paket pekerjaan
6. Merencanakan pelaksanaan anggaran kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran
7. Tersedianya data pelaksanaan anggaran kegiatan secara triwulan
8. Dokumen pendukung dalam Kontrak Kinerja
9. Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Mengacu pada Stadar Operasional Prosedur (SOP) sistim ebudgeting di Pemerintah Kota Surabaya, maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui sehingga kelemahan, kekuarangan, kecurangan dan manipulasi perencanaan anggaran dapat dimnimalisir, yaitu;
1) Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegitan (HSPK) dan Analisa Standar Belanja (ASB).
Kegiatan ini meliputi tahapan survei harga yang berlaku di pasar kemudian melakukan analisa untuk itu dan ditetapkan sebagai keputusan Walikota Surabaya.
2) Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Pada tahapan ini bagian Bina Program menyiapkan aplikasi ebudgeting termasuk komponen SSH lalu diedarkan kepada SKPD untuk memulai penyusunan RKA. Pada tahapan penyusunan ini Penyelia sebagai pendamping SKPD secara paralel melakukan pengecekan kesesuaian isi RKA yang telah dientrikan oleh SKPD dengan ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi, dan memberikan masukan, saran kepada SKPD jika menemukan sesuatu yang tidak sesuai agar dilakukan pembetulan, sejak SKPD mengentrikan RKA sampai dengan 2 (dua) minggu setelahnya. Raperda APBD yang telah disusun, disampaikan oleh PPKD kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama. Dan sampai dengan proses pembahasan di DPRD, penyelia ikut mendampingi SKPD dalam mempertanggungjawabkan isian RKA.
3) Revisi/Pergeseran APBD
Revisi atau pergeseran APBD hanya terjadi apabila ada perubahan aturan baik dari pusat maupund aerah pemerintah daerah, ada kesalahan rekening, usulan perubahan dari SKPD.
Revisi hanya boleh dilakukan selama tidak ada perubahan antara belanja dan total belanja.
4) Penyusunan Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK)
Perubahan ini hanya bisa dilakukan jika ada perubahan aturan atau evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam alur pelaksanaan ebudgeting di atas, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan ialah:
ü Bahwa semua penetapan harga harus lewat analisa di lapangan.
ü Semua tahapan harus melewati ebudgeting.
ü Perubahan hanya bisa terjadi atas persetujuan bersama.
ü Dewan hanya bisa melihat usulan perencanaan anggaran melalui ebudgeting dari SKPD dan hanya dapat melakukan perubahan melalui tahapan pembahasan anggaran di DPRD.
ü Usulan revisi atau pergeseran hanya dilakukan pada tataran normatif dan tidak dapat merubah total anggaran maupun perubahan total program dan kegiatan.
Sistim yang sudah diberlakukan di Pemerintah Kota Surabaya ini untuk sementara hingga saat ini sangat efektif untuk menjaga program dan kegiatan dari pengalihan ke program-program fiktif dan anggaran yang di mark up.
Integrasi dengan sistim elektronik lain
Keberbasilan pelaksanaan sistim ebudgeting di Kota Surabaya ialah karena komimen pemimpin daerah (walikota) untuk mempercepat proses penganggaran, mengurangi kebocoran anggaran APBD, mempercepat proses penyusunan RKA SKPD dan secara teknis dalam upaya mewujudkan pengurangan penggunaan kertas.
Sementara itu faktor-faktor penghambat pelaksanaan sistim ebudgeting adalah perlu waktu yang cukup lama untuk mengubah mindset para pegawai untuk membangun dan menjalankan ebudgeting, adanya resistensi dari beberapa SKPD dan juga lembaga legislatif, ketergantungan terhadap internet, keterbatasan sumber daya manusia untuk mengoperasikan aplikasi ebudgeting dan masih banyak SKPD yang belum memahami penggunaan aplikasi ebudgeting.
Penerapan ebudgeting pada prinsipnya merupakan wujud dari penerapan eGoverment dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, dalam upaya mencegah bermacam-macam penyelewengan atau berbagai modus korupsi yang sudah dimulai dari perencanaan dan dilanjutkan pada saat pelaksanaan pembangunan, maka sistim ebudgeting ini harus terintegrasi dengan sistim elektronik lainnya seperti eprocurement, esourcing, edelivery, eperformance, eproject planning, aset, dan lain-lain.
sumber:
http://www.djpk.depkeu.go.id/wp-content/uploads/2017/05/E-Planning-GRMS-Paparan-Bimtek-Kemenkeu-edit.pdf
Dengan penerapan sistem e-budgeting, akan terfjadi perubahan drastis. Sebab,, masyarakat jadi tahu apa yang akan dikerjakan pemerintah di wilayahnya. Sehingga ketika seorang pejabat datang ke wilayah itu, tidak lagi memanipulasi rakyat. Sebaliknya, rakyat dapat mengontrol, mengkritisi atau malah melaporakan ke aparat penegak hukum jika realisasi proyek tersebut terlambat dilaksanakan atau spesifikasinya tidak sesuai standar yang ditentukan.
Demikian juga dengan dana desa yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah. Melalui sistem e-budgeting, masyarakat desa dapat mengetahui berapa dana yang disalurkan pemerintah ke desanya dan peruntukannya. Dengan informasi itu, masyarakat desa dapat menilai, mengontrol, mengkritisi dan melaporkannya ke aparat penegak hukum jika terjadi penyimpangan.
Dengan sistem e-budgeting pemerintah daerah akan berada di bawah kontrol masyarakat. Korupsi mungkin masih akan terjadi. Namun dengan sisrem e-budgeting, ruang korupsi setidaknya akan semakin sempit.
Oleh swebab itu, Perpres tentang e-Budgeting ini, akan menjadi awal dari keterbukaan pemerintah sekaligus awal dari proses menuju terciptanya good and clean governance di Indonesia.
E-budgeting adalah Sistem yang dikembangkan untuk merencanakan anggaran daerah. Dengan tujuan memberikan panduan dalam proses penyusunan APBD dan juga perubahannya. e-budgeting itu adalah bagian dari suatu ‘tools’ yang mana gubernur dan pimpinan dewan termasuk bisa melihat secara terbuka bagaimana efisiensi kita lakukan, bagaimana para skpd memasukan program APBD, sehingga bisa terkontrol. Pertama, Badan Perencanaan dan Pembangunan Derah (Bappeda) harus menginput rencana kegiatannya ke dalam sistem komputer. Setelah itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memasukan kode rekening dan komponen apa saja yang dibutuhkan. BPKD juga bertugas menginput harga satuan untuk masing-masing barang yang dibutuhkan layaknya belanja online.
E budgeting memberikan manfaat antara lain:
•Penyusunan Anggaran SKPD menjadi lebih cepat
•Harga terstandarisasi
•Mendapatkan Informasi dan data rencana anggaran lebih cepat
E budgeting terhubung dengan e-planning yaitu Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka pendek yang telah dikembangkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang selaras dan akuntabel. Penggunaan Analisa Standar Belanja (ASB) dari sistem e-budgeting dalam penentuan pagu indikatif pada dokumen perencanaan. Jadi e budgeting akan mempermudah SKPD/Unit Kerja serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) dalam proses penyusunan anggaran. Tujuan penerapan eBudgeting adalah untuk meningkatkan kualitas APBD dari sisi kesesuaian dengan RPJMD, keakuratan nilai dan rekening dan akuntabilitas alokasi belanja. Nantinya, pihak SKPD mengerjakan usulan Anggaran dari Kantor masing-masing, data harga yang digunakan standar sehingga kemungkinan untuk korupsi sangat minim, serta lokasi kegiatan/proyek ber-id.

Dgn rentang kendali seluas Walikota dgn anggaran 7 Triliun lebih bisa tahu detail apa yang akan dilakukan staf – staf satuan kerja (SKPD) terhadap anggaran tersebut.
Latar belakang dibangunnya e-project
1. Kebutuhan sistem perencanaan penyerapan pekerjaan SKPD yang terintegrasi dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
2. Pengalokasian pelaksanaan anggaran ke dalam paket-paket pekerjaan
3. Kebutuhan akan informasi pelaksanaan anggaran kegiatan secara triwulan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
4. Kebutuhan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Maksud dan tujuan dibangunnya e-project
1. Tersedianya sistem untuk perencanaan pelaksanaan anggaran secara terintegrasi
2. Data input otomatis dari e-Budgeting (tidak manual)
3. Meminimalisasi tingkat kesalahan
4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
5. Mengalokasikan anggaran ke dalam paket-paket pekerjaan
6. Merencanakan pelaksanaan anggaran kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran
7. Tersedianya data pelaksanaan anggaran kegiatan secara triwulan
8. Dokumen pendukung dalam Kontrak Kinerja
9. Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Mengacu pada Stadar Operasional Prosedur (SOP) sistim ebudgeting di Pemerintah Kota Surabaya, maka ada beberapa tahapan yang harus dilalui sehingga kelemahan, kekuarangan, kecurangan dan manipulasi perencanaan anggaran dapat dimnimalisir, yaitu;
1) Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), Harga Satuan Pokok Kegitan (HSPK) dan Analisa Standar Belanja (ASB).
Kegiatan ini meliputi tahapan survei harga yang berlaku di pasar kemudian melakukan analisa untuk itu dan ditetapkan sebagai keputusan Walikota Surabaya.
2) Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Pada tahapan ini bagian Bina Program menyiapkan aplikasi ebudgeting termasuk komponen SSH lalu diedarkan kepada SKPD untuk memulai penyusunan RKA. Pada tahapan penyusunan ini Penyelia sebagai pendamping SKPD secara paralel melakukan pengecekan kesesuaian isi RKA yang telah dientrikan oleh SKPD dengan ketentuan – ketentuan yang harus dipenuhi, dan memberikan masukan, saran kepada SKPD jika menemukan sesuatu yang tidak sesuai agar dilakukan pembetulan, sejak SKPD mengentrikan RKA sampai dengan 2 (dua) minggu setelahnya. Raperda APBD yang telah disusun, disampaikan oleh PPKD kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan bersama. Dan sampai dengan proses pembahasan di DPRD, penyelia ikut mendampingi SKPD dalam mempertanggungjawabkan isian RKA.
3) Revisi/Pergeseran APBD
Revisi atau pergeseran APBD hanya terjadi apabila ada perubahan aturan baik dari pusat maupund aerah pemerintah daerah, ada kesalahan rekening, usulan perubahan dari SKPD.
Revisi hanya boleh dilakukan selama tidak ada perubahan antara belanja dan total belanja.
4) Penyusunan Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK)
Perubahan ini hanya bisa dilakukan jika ada perubahan aturan atau evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam alur pelaksanaan ebudgeting di atas, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan ialah:
ü Bahwa semua penetapan harga harus lewat analisa di lapangan.
ü Semua tahapan harus melewati ebudgeting.
ü Perubahan hanya bisa terjadi atas persetujuan bersama.
ü Dewan hanya bisa melihat usulan perencanaan anggaran melalui ebudgeting dari SKPD dan hanya dapat melakukan perubahan melalui tahapan pembahasan anggaran di DPRD.
ü Usulan revisi atau pergeseran hanya dilakukan pada tataran normatif dan tidak dapat merubah total anggaran maupun perubahan total program dan kegiatan.
Sistim yang sudah diberlakukan di Pemerintah Kota Surabaya ini untuk sementara hingga saat ini sangat efektif untuk menjaga program dan kegiatan dari pengalihan ke program-program fiktif dan anggaran yang di mark up.
Integrasi dengan sistim elektronik lain
Keberbasilan pelaksanaan sistim ebudgeting di Kota Surabaya ialah karena komimen pemimpin daerah (walikota) untuk mempercepat proses penganggaran, mengurangi kebocoran anggaran APBD, mempercepat proses penyusunan RKA SKPD dan secara teknis dalam upaya mewujudkan pengurangan penggunaan kertas.
Sementara itu faktor-faktor penghambat pelaksanaan sistim ebudgeting adalah perlu waktu yang cukup lama untuk mengubah mindset para pegawai untuk membangun dan menjalankan ebudgeting, adanya resistensi dari beberapa SKPD dan juga lembaga legislatif, ketergantungan terhadap internet, keterbatasan sumber daya manusia untuk mengoperasikan aplikasi ebudgeting dan masih banyak SKPD yang belum memahami penggunaan aplikasi ebudgeting.
Penerapan ebudgeting pada prinsipnya merupakan wujud dari penerapan eGoverment dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Oleh karena itu, dalam upaya mencegah bermacam-macam penyelewengan atau berbagai modus korupsi yang sudah dimulai dari perencanaan dan dilanjutkan pada saat pelaksanaan pembangunan, maka sistim ebudgeting ini harus terintegrasi dengan sistim elektronik lainnya seperti eprocurement, esourcing, edelivery, eperformance, eproject planning, aset, dan lain-lain.
sumber:
http://www.djpk.depkeu.go.id/wp-content/uploads/2017/05/E-Planning-GRMS-Paparan-Bimtek-Kemenkeu-edit.pdf
Komentar
Posting Komentar